Sorong - Adolof Kambuaya secara resmi menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Daya setelah Serah Terima Jabatan (Sertijab).
Adolof Kambuaya menjadi Kepala Dinas Pendidikan definitif menggantikan Plt Kepala Dinas George Yarangga yang dilangsungkan di Ruang Kerja Sekda Lt 2 Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Kamis (27/6/2024).
Sertijab berlangsung sederhana bersamaan dengan sertijab Kepala Kesbangpol Papua Barat Daya yang disaksikan Penjabat (Pj) Sekda Papua Barat Daya, Johny Way dan kepala BKPSDM Gamar Malabar.
Usai sertijab, Kadis Pendidikan Adolof Kambuaya dalam keterangan kepada awak media menyampaikan , pihaknya akan bekerja sesuai tupoksi selaku Kepala Dinas Pendidikan.
"Pada prinsipnya kita akan bekerja sesuai regulasi, peraturan menteri dan UU Sisdiknas. Adapun sejumlah keterbatasan wewenang yang diberikan, ya salah satunya tidak memiliki kewenangan dalam mengelola lembaga pendidikan SD sampai SMA," kata Adolof.
Kata dia, pendidikan di Papua ada kekhususan atau otonomi khusus, dalam Undang-Undang Otonomi Khusus No 2 tahun 2021 diamanatkan dana otsus 30 persen untuk pendidikan.
"Jadi ada wewenang Dinas Pendidikan disitu sesuai regulasi, diluar dari pada itu merupakan kebijakan pemerintah daerah," ujar Kadis Adolof Kambuaya.
Lanjutnya, sesuai amanah UU Otonomi Khusus nomor 2 tahun 2021, dana alokasi pendidikan tersebut tentunya diperuntukan untuk pendidikan asli Papua.
"Dinas Pendidikan siap kawal dana otsus 30 Persen untuk Pendidikan di Papua Barat Daya, harapan untuk memajukan bidang pendidikan di wilayah ini" demikian Adolof Kambuaya.
Dikutip pasal 56 ayat 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, berbunyi;
c. menjamin kesejahteraan dan keamanan pendidik dan tenaga kependidikan.
[Redaktur: Amanda Zebahor]
Sumber:
https://papua-barat.wahananews.co/utama/resmi-menjabat-kepala-dinas-pendidikan-provinsi-papua-barat-daya-siap-kawal-dana-otsus-30-persen-untuk-pendidikan-uwWpWsnMAZ