Lestarikan Warisan Leluhur, Pemprov Papua Barat Daya Gelar Verifikasi Lapangan Karya Budaya OPK Tahun 2026

Bidang Kebudayaan Jumat, 2 Oktober 2026 16:30:09
general

SORONG — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar kegiatan Verifikasi Lapangan Pengusulan Karya Budaya Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 10 hingga 12 Agustus 2026, bertempat di Rylich Panorama Hotel, Sorong.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk mengidentifikasi, menginventarisasi, serta memverifikasi berbagai karya budaya lokal yang ada di wilayah Provinsi Papua Barat Daya. Upaya tersebut ditujukan agar karya budaya daerah dapat diusulkan dan ditetapkan secara resmi sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

Dalam ajang verifikasi ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Barat Daya menghadirkan para Maestro dan Maestra (tokoh penutur/pelestari budaya) dari berbagai kabupaten. Para Maestro dan Maestra melakukan demonstrasi langsung serta menarasikan nilai, sejarah, dan tata cara pelaksanaan Objek Pemajuan Kebudayaan yang selama ini masih dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat adat setempat.

Adapun sejumlah karya budaya unggulan yang diverifikasi dari masing-masing kabupaten/kota mencakup:

  1. Kabupaten Sorong:

    • EGEK — Sistem kearifan lokal/konservasi adat dalam menjaga dan memelihara sumber daya alam serta lingkungan.

    • WAILI — Seni tradisi/karya budaya khas dari wilayah Kabupaten Sorong.

  2. Kabupaten Maybrat:

    • PREF — Karya budaya dan tradisi khas masyarakat Maybrat.

    • AWIAT — Seni/tradisi kebudayaan masyarakat lokal Maybrat.

    • PELE GONA — Warisan tradisi adat yang terus dilestarikan.

  3. Kabupaten Tambrauw:

    • Badek — Objek pemajuan kebudayaan unik dari wilayah Tambrauw.

  4. Kabupaten Raja Ampat:

    • Kawes — Karya budaya dan kearifan lokal masyarakat kepulauan Raja Ampat.

  5. Kabupaten Sorong Selatan:

    • Wanak — Warisan budaya takbenda khas masyarakat Sorong Selatan.

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya berharap melalui verifikasi lapangan ini, seluruh berkas pengusulan dan narasi budaya dari para Maestro/Maestra dapat melengkapi dokumen administratif dan substansi yang dipersyaratkan. Langkah ini diharapkan menjadi pendorong utama bagi pengakuan hak cipta kebudayaan lokal di tingkat nasional sekaligus menjamin pelestarian budaya bagi generasi penerus di tanah Papua.

Bagikan ke sosial media: WhatsApp Facebook
;